ID
EN
Register
Login

Strategi Penataan Pola Karir Dalam Rangka Penguatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

04 Nov 2019

Bidang Ilmu: Manajemen Umum

Penulis/sumber: Wahyu Triwidodo, S.T, M.Eng

Diunggah Oleh: WAHYU TRIWIDODO ST., M.ENG.

52
0

Deskripsi

Proyek perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang kompeten melalui strategi penataan pola karir Pejabat Fungsional (Jafung) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sumber daya manusia konstruksi yang kompeten dan professional dibutuhkan pada proses perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan proyek konstruksi. Dalam tahapan pelaksanaan proyek konstruksi tidak terlepas dari proses pengadaan barang/jasa yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan pemilihan penyedia, dan sampai pada menetapkan pemenang pemilihan penyedia. Oleh karena itu salah satu keberhasilan pembangunan infrastruktur PUPR ditentukan oleh kualitas penyedia yang didapatkan dari proses Pengadaan Barang/Jasa yang handal dan professional.

Dengan dibentuknya Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 Provinsi membutuhkan SDM sebanyak 1.024 orang. Saat ini baru terdapat calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebanyak 173 orang atau hanya 17% dari total kebutuhan. Selisih kebutuhan SDM tersebut harus dipenuhi agar dapat meningkatkan kinerja layanan pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR. Diperlukan pengaturan pola karir yang menarik bagi Aparatur Sipil Negara yang memilih untuk mengisi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Dengan tetap memperhatikan pengaturan Pejabat Fungsional diharapkan pola karir Pengelola PBJ di Kementerian PUPR dapat meningkatkan kinerja layanan di BP2JK.

Pengaturan pola karir ini mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dengan tetap mempertimbangkan prinsip pembinaan ASN, proyek perubahan ini dapat menyediakan pengaturan pola karir dengan memastikan jenjang karir jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa menjadi lebih baik.


Kata Kunci : Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pola Karir


 Laporkan
Area Diskusi
Loading...

Hubungi Kami

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Telp/Fax: (021) 27515842
Email: simantupupr@gmail.com

Manual Book

Petunjuk Pemakaian