Profil Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia PUPR
17 Dec 2019
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber:
Datin
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
9
0
Deskripsi
Tugas BPSDM
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas:
"Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."
Fungsi BPSDM
Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
Pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
Pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Laporkan
Area Diskusi
Loading...
File
Pendukung
Tidak ada attachment.
Artikel
Terkait
Hubungi Kami
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Gedung Heritage. Lantai 2. Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru Telp/Fax: (021)
27515842 Email: simantupupr@gmail.com