ID
EN
Register
Login

Profil Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia PUPR

17 Dec 2019

Bidang Ilmu: Manajemen Umum

Penulis/sumber: Datin

Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR

9
0

Deskripsi

Tugas BPSDM


Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas: 


"Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat." 


Fungsi BPSDM    


  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  • Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • Pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 Laporkan
Area Diskusi
Loading...

Hubungi Kami

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Telp/Fax: (021) 27515842
Email: simantupupr@gmail.com

Manual Book

Petunjuk Pemakaian