02 Jan 2020
Bidang Ilmu: Penyediaan Perumahan
Penulis/sumber: ATIK NIENE NIERANI.ISKANDAR
Diunggah Oleh: Ir. Atik Niene Nierani Iskandar M.Si
Yang dimaksud dengan rumah swadaya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Dalam proses pembangunan rumah swadaya di lapangan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai stimulan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru beserta PSU.
Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah melalui program BSPS sejak tahun 2015 hingga 2019 telah mampu mengurangi ratusan ribu rumah tidak layak huni.
Jenis dan besaran dana bantuan menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS terbagi menjadi dua. Pertama adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) di daerah provinsi sebesar Rp 17,5 juta. Rinciannya adalah bantuan bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja 2,5 juta. Adapun PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pegunungan di provinsi Papua dan Papua Barat adalah Rp 35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta. Sedangkan yang kedua adalah Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) total bantuannya Rp 35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya untuk upah kerja sebesar Rp 5 juta.