02 Jan 2020
Bidang Ilmu: Bina Konstruksi
Penulis/sumber: ATIK NIENE NIERANI.ISKANDAR
Diunggah Oleh: Ir. Atik Niene Nierani Iskandar M.Si
Kompetensi merupakan karakteristik dasar individu yang berkaitan dengan kinerja yang efektif pada suatu jabatan atau situasi tertentu. Kompetensi juga adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efektif, dan efisien.
Unsur utama kompetensi sebagaimana disebut di atas yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap perilakumerupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan . Adapun tujuan utama standar kompetensi jabatan adalah :
1. Sebagai persyaratan dalam penyusunan pola karier PNS
2. Menjamin objektifitas, keadilan dan transparansi dalam pengangkatan PNS dalam jabatan
3. Menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas jabatan secara professional efektif dan efisien.
4. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.