13 Feb 2020
Bidang Ilmu: Permukiman
Penulis/sumber: Biro Komunikasi Publik
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar danMenengah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan rehabilitasi 10.000 sekolah, madrasah, dan sejumlah perguruan tinggi di seluruh Indonesia pada 2019-2024.