08 Apr 2020
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber: Administrator
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan realokasi program dan anggaran TA 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.