14 Jun 2020
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber: Administrator
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Kementerian PUPR Dukung Implementasi Perpres 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur Melalui Pembangunan Sistem Jaringan Prasarana
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20
tahun dari 2020 – 2039. Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.
Salah satu yang dibenahi dalam Perpres baru tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku dan kemacetan. Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta Gubernur Provinsi terkait sebagai Wakil Ketua, dan beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan format kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di kawasan tersebut.
"Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project Management Office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program," kata Menteri Basuki dalam Kick off Meeting Koordinasi Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur, Jumat (12/6/2020) lalu.