04 Aug 2020
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber: Administrator
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Kementerian PUPR Laporkan Aksi Stranas PK Tepat Waktu
Jakarta - Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selalu menjadi prioritas Pemerintah. Berbagai upaya dilakukan seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara, salah satunya dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres tersebut mengatur strategi atau langkah-langkah pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga selama tahun 2019-2020 secara lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen mendukung tercapainya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Dukungan diberikan salah satunya adalah konsisten mengirimkan laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang sudah ditetapkan secara tepat waktu dan disertai dengan data dukung yang lengkap.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi dilakukan dengan meningkatkan koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.