10 Aug 2020
Bidang Ilmu: Pengadaan Barang/Jasa
Penulis/sumber: Ir. Muazzin, M.T
Diunggah Oleh: IR MUAZZIN MT
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disingkat PBJP) merupakan fungsi penting dari setiap organisasi pemerintah. Pengadaan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel sangat penting dalam rangka mewujudkan efekifitas pencapaian kinerja program pemerintah. Amanat pengembangan kelembagaan PBJP diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan, hal ini tercermin dari proses perubahan kelembagaan (evolusi) dimulai dari Keppres 80/2003 dan perubahannya, Perpres 54/2010 dan perubahannya serta Perpres 16/2018.
Kelembagaan PBJ secara berangsur-angsur mengalami pengembangan (evolusi) dalam format terbaik. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) merupakan output terbaik dan terkini evolusi Kelembagaan PBJ. Sebagai pusat keunggulan (center of excellence) Pengadaan Barang/Jasa, langkah yang bijak dalam menyikapi hadirnya UKPBJ adalah dengan mengimplementasikan secara komprehensif tugas dan fungsinya sesuai tuntutan Perpres 16/2018.