20 Aug 2020
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber: Ir. Muazzin, M.T
Diunggah Oleh: IR MUAZZIN MT
Dari Hasil kajian menunjukkan bahwa secara mandatori kelembagaan pengadaan secara berangsur-angsur mengalami pengembangan (evolusi) dalam format yang terbaik. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) merupakan output terbaik dan terkini proses evolusi Kelembagaan PBJP (Muazzin, 2020).
Bermula dari Perpres 16/2018 dan PerLKPP 14/2018, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (selanjutnya disingkat BP2JK) terbentuk, yang secara yuridis tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 288/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa, membentuk UKPBJ dan UPTPBJ di lingkungan Kementerian PUPR. UKPBJ ditempatkan pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, sedangkan UPTPBJ Wilayah ditempatkan pada BP2JK masing-masing provinsi.
BP2JK memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang/Jasa sebagai upaya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang handal.
Optimalisasi kinerja pengadaan ditempuh dengan prioritasisasi dan strategi yaitu: perencanaan dan pengembangan SDM pengadaan; integrasi proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengadaan, tersedia SOP dalam pelaksanaan proses, memiliki target kinerja terukur, memiliki peta potensi resiko; pengembangan sistem informasi; serta independen dan bebas KKN.