25 Jan 2019
Bidang Ilmu: Permukiman
Penulis/sumber: BPIW
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Keterpaduan Perencanaan dan Pemrograman Infrastruktur PUPR
Keterpaduan rencana dimulai dari tahapan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 tahun dan diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 5 tahun. Selain RPJMN, ada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diturunkan ke Rencana Induk 7 Pulau. Dengan keterbatasan anggaran maka dilakukan prioritisasi pembangunan infrastruktur PUPR dengan tools berupa Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). Di dalam WPS terdapat kawasan-kawasan strategis. Masterplan untuk 10 tahun dan Development Plan untuk 5 tahun disusun untuk WPS, Antar WPS, Kawasan, dan Antar Kawasan. Anggaran pembangunan untuk Sinkronisasi Program 5 Tahunan berasal dari APBN, APBD, KPBU dan Swasta. Program jangka pendek 3 tahunan masuk ke dalam APBN, kemudian diturunkan menjadi program tahunan. Dalam tahap sinkronisasi pelaksanaan di program tahunan ini mendapatkan masukan dari direktif Presiden, direktif Menteri, DPR/DPD, RPJMN, dan RKP. Tools yang digunakan di Kementerian PUPR yaitu Pra Konreg dan Konreg, masuk ke tahap proses DIPA, dilanjutkan dengan pelaksanaan.