31 Mar 2021
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber: Bintek Jalan dan Jembatan
Diunggah Oleh: NATALIA TANAN ST,MT
Sepeda berpotensi sebagai alat transportasi untuk pergerakan dalam kota serta pergerakan jarak dekat. Penggunaan sepeda secara masif diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan bermotor yang berdampak pada berkurangnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sehingga mengurangi emisi gas penyebab terjadinya pemanasan globalLajur sepeda telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk di dalamnya berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat (Pasal 25). Selain itu juga menyatakan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda (Pasal 45) dan pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (Pasal 62). Selain itu, perancangan fasilitas lajur dan jalur sepeda juga terkait dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Berdasarkan aspek legal tersebut, maka terdapat keharusan untuk membangun lajur sepeda. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman perancangan fasilitas lajur dan jalur sepeda.Pedoman ini memberikan aturan mengenai aspek-aspek teknis yang diperlukan pada lajur dan jalur sepeda sehingga akan memberikan manfaat berupa panduan untuk mendesain lajur dan jalur sepeda yang akan meningkatkan pelayanan terhadap pesepeda karena tersedianya lajur dan jalur sepeda yang memadai.