11 Feb 2019
Bidang Ilmu: Pengarusutamaan Gender
Penulis/sumber: Biro Komunikasi Publik PUPR
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Kesetaraan gender, dikenal juga sebagai keadilan gender, adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka. Ini adalah salah satu tujuan dari Deklarasi Universal Hak asasi Manusia, PBB yang berusaha untuk menciptakan kesetaraan dalam bidang sosial dan hukum, seperti dalam aktivitas demokrasi dan memastikan akses pekerjaan yang setara dan upah yang sama.