14 Jun 2021
Bidang Ilmu: Jalan & Jembatan
Penulis/sumber: Administrator
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Pedoman ini berisi kriteria, konsep dasar, proses standar, ketentuanumum, dasar peninjauan kembali, kriteria peninjauan kembali, dan
tata cara peninjauan kembali. Rencana Tata Ruang Kawasan Wilayah
Kabupaten, Wilayah Perkotaan dan Wilayah Propinsi, yang semuanya
ini merupakan pedoman umum yang berlaku secara nasional. Dalam
pelaksanaan ada kemungkinan ditemukan hal-hal yang perlu dipertajam
dan kurang sesuai dengan kondisi setempat. Oleh karena itu
pelaksanaannya tentu dapat disesuaikan dengan karakteristik setempat.