26 Nov 2018
Bidang Ilmu: Jalan & Jembatan
Penulis/sumber: Tidak disebutkan
Diunggah Oleh:
Penetapan kebijakan penggunaan transaksi non tunai di jalan tol menjadi bagian dari Program Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, khususnya terkait Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang antara lain mencakup elektronifikasi. Kebijakan GNNT didasarkan pada kewenangan Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Penerapan transaksi non tunai di jalan tol merupakan modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di jalan tol. Transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrian pada gardu tol. Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling).