14 Sep 2021
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber: Ir. Radinal Moochtar
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ini, disingkat PUBI-82 adalah perkembangan terbaru dari ketentuan mengenai pemeriksaan bahan bangunan, bagian kedua dari AV-41 (Algemene Voorwaarden voor de Uitvoerirbij Aanneming Van Openbare Werken in Nederlandsche Indie tahun 1941).Sebagaimana diketahui AV-41 yang ditetapkan dengan Gouvernements Besluit No.9 tanggal 28 Mei 1941 merupakan Pedoman resmi bagi perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang merupakan bagian tugas Pemerintah bidang Pekerjaan Umum. sesuai dengan kebutuhan maka setelah indonesia merdeka bagian kedua dan ketiga dari AV-41 tersebut diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh yayasan dana normalisasi indonesia (YDNI) untuk pertama kalinya ditahun 1956 dan diberikan judul peraturan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan di singkat dengan PUBB 1956 dengan nomor NI-3.