17 Sep 2021
Bidang Ilmu: Permukiman
Penulis/sumber: SOEKARSONO MALANGJOEDO
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Jika menurut suatu persetujuan telah dimusyawarahkan, bahwa Syarat- syarat Umum ini akan diterapkan guna pelaksanaan sesuatu pekerjaan, maka pihak-pihal yang bersangkutan dianggap telah menyetujui untuk mentrapkan Syarat-syarat Umum ini terhadap semua pekerjaan yang didirikan sesuai persetujuan termaksud dan persetujuan-persetujuan lain yang timbul akibat persetujuan, terkecuali jika nyata-nyata ada hal-hal yang bertentangan dengan mengindahkan kemungkinan diadakannya perobahan dan tambahan-tambahan sampai pada tanggal pelelangan (aanbesteding).Jika syarat-syarat pekerjaan (bestek) berisikan satu atau lebih ketentuan yang bertentangan dengan Syarat-syarat Umum ini, maka ketentuan-ketentuan dalam bestek tersebut yang berlaku.