ID
EN
Register
Login

SYARAT-SYARAT UMUM UNTUK PELAKSANAAN BANGUNAN UMUM YANG DILELANGKAN

17 Sep 2021

Bidang Ilmu: Permukiman

Penulis/sumber: SOEKARSONO MALANGJOEDO

Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR

17
0

Deskripsi

Jika menurut suatu persetujuan telah dimusyawarahkan, bahwa Syarat- syarat Umum ini akan diterapkan guna pelaksanaan sesuatu pekerjaan, maka pihak-pihal yang bersangkutan dianggap telah menyetujui untuk mentrapkan Syarat-syarat Umum ini terhadap semua pekerjaan yang didirikan sesuai persetujuan termaksud dan persetujuan-persetujuan lain yang timbul akibat persetujuan, terkecuali jika nyata-nyata ada hal-hal yang bertentangan dengan mengindahkan kemungkinan diadakannya perobahan dan tambahan-tambahan sampai pada tanggal pelelangan (aanbesteding).Jika syarat-syarat pekerjaan (bestek) berisikan satu atau lebih ketentuan yang bertentangan dengan Syarat-syarat Umum ini, maka ketentuan-ketentuan dalam bestek tersebut yang berlaku. 

 Laporkan
Area Diskusi
Loading...

Hubungi Kami

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Telp/Fax: (021) 27515842
Email: simantupupr@gmail.com

Manual Book

Petunjuk Pemakaian