20 Sep 2021
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber: ADMINISTRATOR
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Yang dimaksud dengan "KONTRAKTOR BANGUNAN" adalah : Perusahaan-perusahaan yang bersifat perorangan yang berbadan hukum, atau badan hukum yang bergerak dalam bidang Pelaksanaan Pembangunan. Yang dimaksud dengan "PEMBANGUNAN" dalam ayat 1 di atas, adalah pembangunan : A. Bangiman Pergedungan, seperti : rumah, pabrik, gedung, dsb. B. Bangunan Sipil, seperti : bangunan pengairan, jalanjalan, jembatan, dsb. C. Bangunan Instalasi, seperti bangunan listrik, mesin, air dan gas, lift; dsb.