ID
EN
Register
Login

PERATURAN TENTANG PERSYARATAN KONTRAKTOR PEMBANGUNAN INDONESIA

20 Sep 2021

Bidang Ilmu: Manajemen Umum

Penulis/sumber: ADMINISTRATOR

Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR

18
0

Deskripsi

Yang dimaksud dengan "KONTRAKTOR BANGUNAN" adalah : Perusahaan-perusahaan yang bersifat perorangan yang berbadan hukum, atau badan hukum yang bergerak dalam bidang Pelaksanaan Pembangunan. Yang dimaksud dengan "PEMBANGUNAN" dalam ayat 1 di atas, adalah pembangunan : A. Bangiman Pergedungan, seperti : rumah, pabrik, gedung, dsb. B. Bangunan Sipil, seperti : bangunan pengairan, jalanjalan, jembatan, dsb. C. Bangunan Instalasi, seperti bangunan listrik, mesin, air dan gas, lift; dsb.

 Laporkan
Area Diskusi
Loading...

Hubungi Kami

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Telp/Fax: (021) 27515842
Email: simantupupr@gmail.com

Manual Book

Petunjuk Pemakaian