29 Apr 2019
Bidang Ilmu: Jalan & Jembatan
Penulis/sumber: Pusjatan, Balitbang
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Surat Edaran Menteri PUPR No.19/SE/M/2016 Tentang Pemberlakuan 10 (sepuluh) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan. Pedoman ini menetapkan penentuan indeks Kondisi Perkerasan (IKP) ruas jalan yang terdiri atas perkerasan beton aspal dan perkerasan kaku melalui survei visual dan prosedur survei kondisi perkerasan di lapangan, serta menetapkan persyaratan bahan, metode, ketentuan tingkat kepentingan penanganan dan jenis pemeliharaan permukaan jalan kerikil.