07 Dec 2022
Bidang Ilmu: Manajemen Umum
Penulis/sumber: Luluk Azkarini
Diunggah Oleh: Luluk Azkarini S.T.
Pada tahun 2019, Kementerian PUPR telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas yang didalamnya terdapat penjelasan terkait Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) yang dalam pelaksanaannya sudah memanfaatkan teknologi infirmasi dan komuniskasi. Pada pasal 12 disebutkan bahwa pengguna TNDE adalah seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR. Sehingga penerapan aplikasi TNDE bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi kedinasan secara elektronik antara unit organisasi/ unit kerja/ Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi dan administrasi pemerintahan