18 Jan 2023
Bidang Ilmu: Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Penulis/sumber: Dwi Jayanti Ratnasari, S.T.
Diunggah Oleh: Dwi Jayanti Ratnasari S.T.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pasal 63, tertulis bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Dalam masa percobaan tersebut, salah satu pelatihan yang harus diikuti oleh CPNS adalah Pelatihan Dasar Calon PNS (Latsar CPNS). Penanaman nilai dilakukan melalui beberapa agenda pembelajaran yakni sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta habituasi. Pada pembelajaran agenda habituasi, peserta dituntut untuk melakukan aktualisasi mata pelatihan khususnya terkait kendudukan dan peran PNS dalam mendukung terwujudnya smart governance serta nilai-nilai dasar PNS yang telah dipelajari.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) merupakan unit organisasi Eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terbentuk sejak tahun 2015 sebagai unit organisasi yang menangani perencanaan dan pemrograman infrastruktur PUPR berbasis pengembangan wilayah. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tercantum bahwa tugas BPIW adalah melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur PUPR berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
Untuk menjalankan tugas tersebut, pembangunan infrastruktur berbasis kawasan sangat penting dilakukan. Mengingat cukup banyaknya kawasan strategis yang perlu untuk didukung infrastrukturnya dan keterbatasan anggaran Kementerian PUPR, maka pemrioritasan kawasan strategis perlu untuk dilakukan. Sayangnya, di unit kerja penulis yakni Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.B yang bertanggung jawab dalam merencanakan dan memprogramkan pembangunan infrastruktur di Kepulauan Maluku belum memilki pemrioritasan kawasan strategis tersebut. Oleh karena itu, melalui aktualisasi ini, penulis akan menyusun pedoman untuk penentuan prioritisasi kawasan strategis di Kepulauan Maluku dalam rangka pembangunan infrastrukturnya. Adanya pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menghasilkan prioritisasi kawasan strategis di Kepulauan Maluku serta dapat menjadi masukan untuk forum Rapat Koordinasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil) dan khususnya tahapan pembangunan infrastruktur di Kepulauan Maluku.