30 Mar 2023
Bidang Ilmu: Jalan & Jembatan
Penulis/sumber: Siprianus, ST
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Jaringan Jalan Raya yang merupakan prasarana transportasi darat memegang peranan yang sangat penting dalam sektor perhubungan terutama untuk keseimbangan distribusi barang dan jasa. Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau daerah –daerah terpencil yang merupakan sentra produksi pertanian. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor : 248/KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan Primer menurut fungsinya, maka panjang ruas jalan di Provinsi Nusatenggara Timur sampai dengan Tahun 2018 adalah sepanjang 1.857,91 KM terdiri dari Panjang ruas jalan Nasional 1.052,33 KM dan panjang ruas jalan Provinsi 805,58 KM. Pada Satuan Kerja pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT NOMOR 290/KPTS/M/2015 panjang jalan nasional dalam wilayah Propinsi NTT adalah 547, 11 km . Satuan Kerja pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Prov, NTT terdiri dari : 6 PPK yakni : PPK. 4.1 Provinsi NTT Ruas GakoAegela , PPK 4.2 Provinsi NTT Ruas Ende-Wolowaru, PPK 4.3 Provinsi NTTRuas Wolowaru- Batas Kota Maumere, PPK 4.4 Ruas Maumere-Waerunu, PPK 4.5 Ruas Waerunu-Larantuka dan PPK.4.6 Ruas pulau Adonara dan PPK PJN IV paket yang melekat di Satker PJN IV Prov. NTT. Masing-Masing PPK memiliki tenaga kepala pengawas dan pembantu pengawas yang bertugas melaksanakan pengawasan di lapangan dan melaporkan ke PPK untuk diteruskan ke Satker guna pelaporan di laporan SIPP setiap minggubahkan setiap hari dapat di upload dn juga Administrasi laporan-laporan yang harus disampaikan pada saatnya.