10 Jul 2023
Bidang Ilmu: Pengarusutamaan Gender
Penulis/sumber: Ir. Edy Juharsyah M.Tech.
Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR
Pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan Gender di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam wadah kelembagaan Tim Pengarusutamaan Gender dirintis melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor25/KPTS/SJ/2007, Selanjutnya kelembagaan tersebut ditingkatkan legalisasi dan struktur keanggotaannya beberapa kali hingga tahun 2023 karena menyesuaikan dengan perkembangan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Struktur Organisasi. Ini menunjukkan tingginya komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk terus meningkatkan implementasi PUG melalui inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan infrastruktur bagi semua kelompok sebaimana diamanatkan dalam Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pelaksanaan PUG ini tentunya perlu didukung dengan kebijakan (Norma, Standard, Pedoman, Kriteria) yang ada disetiap Unit Organisasi yang didalamnya telah diintegrasikan dengan isu kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI/Gender Equality, Disability, and Social Inclusion), baik di tingkat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maupun di subbidang sumber daya air, subbidang jalan dan jembatan, subbidang cipta karya, subbidang perumahan, maupun subbidang lainnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keseluruhan kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perwujudan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan sebagai acuan normatif baik di lingkungan internal, seluruh mitra kerja dan para pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, perlu disusun suatu kompilasi berbagai kebijakan PUG dalam lingkup kegiatan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Rakyat yang terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender serta inklusi sosial.