ID
EN
Register
Login

Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Akan Diberlakukan 9 Agustus 2019

07 Aug 2019

Bidang Ilmu: Manajemen Umum

Penulis/sumber: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Diunggah Oleh: ADMINISTRATOR

6
0

Deskripsi

Malang – Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan sepanjang 1,5 km dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,6 km akan diberlakukan mulai Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. Kedua ruas Tol Trans Jawa tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Mei 2019. 


Pemberlakuan tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.


 Laporkan
Area Diskusi
Loading...

Hubungi Kami

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Telp/Fax: (021) 27515842
Email: simantupupr@gmail.com

Manual Book

Petunjuk Pemakaian